RILITAS.COM, Serang – Anggota Komisi V DPRD Banten Encop Sofia menilai, banyaknya kasus kekerasan pada anak harus menjadi perhatian pemerintah dan semua komponen terkait. Menurutnya, wacana kota layak anak di Banten dirasa belum sejalan dengan langkah nyata perlindungan anak. Angka kekerasan pada anak di Banten cenderung tinggi dan masih marak terjadi.
Kasus terbaru, pemerkosaan anak usia enam tahun dengan pelaku dua anak SD di Kecamatan Serang, Kota Serang. Bahkan, catatan kasus yang ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, sepanjang Januari-Juli 2018, ada sebanyak 30 kasus. Kasus itu didominasi kekerasan seksual, hak asuh, dan kekerasan fisik.
Untuk mengatasi masalah tersebut, kata Encop, salah satunya dengan memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Propinsi harus memiliki Perda layak anak, atau peraturan gubenur layak anak sembari menunggu Perda,” kata Encop, Senin (23/7/2018).
Perda tersebut menurutnya dibuat agar ada penguatan dari sisi regulasi dalam rangka melindungi masa depan anak. Bukan hanya dalam penanganan kasus, juga pembinaan mental pasca kasus, dan pemberdayaan untuk tumbuh kembang.
“Yang paling penting ada sarana dan prasarana yang peduli pada kepentingan anak,” ujar Wakil Ketua Bidang Pemberdadayaan Perempuan DPD Partai Gerindra Banten ini.
Lulusan University of Hawaii, Amerika Serikat ini mengatakan, perlu perlindungan pada anak mulai dari rumah sampai ke ruang publik. Baik perlindungan mendapatkan pelayanan hak dasar, tumbuh kembang, partisipasi dan mendapatkan identitas dirinya.
“Karenanya perlu support dari pemerintah untuk sarana dan prasarananya,” kata Encop.
Saranan ramah anak tersebut disediakan pada lingkungan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. “Fasilitas ramah pada anak misalnya ada zebra cross di depan jalan sekolah dan puskesmas atau rumah sakit, mobil antar jemput sekolah, juga ruang bermain dan terbuka untuk anak,” contoh perempuan kelahiran Serang, 3 April 1971.
Menurutnya, semua itu dilakukan dalam rangka menuju Provinsi Banten layak anak. “Adapun untuk menjadi provinsi layak anak diperlukan 80 persen dari delapan kabupaten kota yang mendeklarasikan sebagai kota layak anak,” kata Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Kota Serang ini.
Selain sarana dalam fisik, Encop menilai, cara pandang terhadap anak juga tidak kalah penting. Baik pemerintah dan masyarakat, harus memiliki cara pandang untuk memberi perlindungan anak.
“Pemerintah mensupport dengan fasilitas, sementara orang tua mencurahkan perlindungan dengan kasih sayangnya. Karena dengan itu, anak-anak kita akan menjadi lebih nyaman dan tumbuh dengan kasih sayang,” katanya. (red/man)