Politisi muda Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang salah mengartikan isi dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut politisi yang akrab disapa Sara ini, RUU PKS dibuat untuk melindungi wanita.
“Ada hal-hal yang juga kita masukkan ke dalam sini (RUU PKS) yang itu bisa kita nyatakan, soal sexual harassment di lapangan pekerjaan misalnya,” kata Sara di DPP Gerindra, Sabtu (12/10).
Ia menambahkan, dengan RUU PKS, wanita tidak akan lagi mendapat kekerasan seksual dengan latar belakang ancaman. Nantinya, hal itu bisa langsung dilaporkan sebagai pelecehan seksual.
“Misalkan dia (pelaku kekerasan seksual) bilangnya begini, ‘kalau kamu masih mau kerja di sini kamu pokoknya harus ikut sama saya.’ Nah, itu kan dia menggunakan posisinya yang lebih kuat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sara mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mendalami pasal-pasal yang terdapat dalam RUU PKS. Ia menegaskan, RUU ini hadir untuk menyelamatkan sekitar 16 ribu wanita yang mengalami pelecehan seksual di Indonesia.
“Ada 16.000 korban selama pembahasan dilakukan atau tidak dilakukan karena ditunda-tunda. Selama RUU ini dibahas di DPR ada 16.000 korban. Kenapa enggak diangkat kasus-kasusnya? Karena kenyataannya belum ada UU yang secara spesifik mengatur pelecehan seksual,” pungkasnya.
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/450509?t=2