Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat sebagaimana yang telah diamanahkan UUD 1945 pasal 28 ayat 1.
Untuk itu PD PIRA DKI merealisasikannya melalui kegiatan POSBINDU GARUDAYAKSA yang merupakan POSBINDU binaan PP PIRA. Agar dapat memberikan pelayanan kesahatan kepada masyarakat, sekaligus sebagai acara memperingati HUT 10 Tahun Partai GERINDRA.