VISI & MISI CALON PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI 2019-2024
VISI
Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, relijius, berdaulat di bidang politik, berdiri diatas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antar warga negara tanpa memandang suku, agama, latar belakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MISI
- Membangun perekonomian nasional yang adil, makmur, berkualitas, dan berwawasan lingkungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia melalui jalan politik-ekonomi sesuai pasal 33 dan 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, sehat, berkualitas, produktif, dan berdaya saing dalam kehidupan yang aman, rukun, damai, dan bermartabat serta terlindungi oleh jaminan sosial yang berkeadilan tanpa diskriminasi.
- Membangun keadilan di bidang hukum yang tidak tebang pilih dan transparan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Membangun kembali nilai-nilai luhur kepribadian bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, dan bersahabat, yang diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun sistem pertahanan dan keamanan nasional secara mandiri yang mampu menjaga keutuhan dan integritas wilayah Indonesia.
I . PILAR EKONOMI
- Menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan di bidang ekonomi, dengan mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan mampu bersaing di tingkat dunia.
- Menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya.
- Menjaga harga kebutuhan pokok yang stabil dan terjangkau.
- Mendorong pertumbuhan dunia usaha dan koperasi yang efisien dan unggul.
- Mendorong pembangunan berkualitas yang mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi.
- Meningkatkan daya beli masyarakat.
- Menciptakan sumber-sumber pertumbuhan baru, termasuk pariwisata, ekonomi kreatif, ekonomi digital, startup, industri syariah dan maritim.
- Mendorong pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan yang berkeadilan sosial.
PROGRAM AKSI BIDANG EKONOMI
- Menyelenggarakan politik pembangunan yang memprioritaskan rakyat, melalui penyusunan anggaran pro-rakyat, kebijakan ekonomi pro-penciptaan lapangan kerja, kebijakan fiskal yang pro daya beli masyarakat, kebijakan subsidi yang mendorong kemampuan produksi, kebijakan yang menjadikan harga terjangkau dan stabil serta pembangunan infrastruktur pertanian dan pedesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif.
- Membangun industri hulu dan industri manufaktur nasional berbahan baku lokal guna memberikan nilai tambah bagi komoditas dalam negeri, mendorong berkembangnya industri rakyat, serta menyokong penyerapan angkatan kerja.
- Membangun kembali industri strategis nasional yang mampu memproduksi barang-barang modal, untuk mengurangi ketergantungan impor barang modal.
- Melakukan industrialisasi pertanian di pedesaan sehingga tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tersebar untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antara kota-desa, pedalaman-pesisir, serta Jawa-luar Jawa.
- Meningkatkan kesejahteraan petani melalui penerapan inovasi digital farming untuk meningkatkan produktifitas dan sekaligus mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian.
- Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa diantaranya dengan menumbuhkan kewirausahaan pada generasi muda dalam framework gerakan “OK OCE” untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.
- Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional, mendorong berkembangnya koperasi pasar rakyat dan UMKM, untuk menyelamatkan sektor kegiatan ekonomi rakyat.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan untuk menurunkan kesenjangan ekonomi.
- Meningkatkan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang mana kita memiliki keunggulan alami (natural advantages), yaitu diantaranya program pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, koperasi, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
- Menghentikan kebocoran kekayaan negara di bidang sumber daya alam dengan membangun industri pengolahan bahan mentah, smelter, penyulingan minyak, menghentikan trade misinvoicing (perbedaan pencatatan pembukuan dalam aktivitas perdagangan), dan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri, guna memberikan nilai tambah lebih besar untuk kemajuan perekonomian nasional.
- Membenahi BUMN sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional.
- Mendirikan Bank Tani dan Nelayan, serta mengintegrasikannya dengan Fintech (financial technology) untuk mendorong penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pedagang tradisional lainnya.
- Mendirikan Lembaga Tabung Haji demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
- Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak, sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli buruh.
- Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh.
- Menghentikan kebijakan outsourcing yang merugikan pekerja serta mengutamakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja asing dalam pembukaan lapangan pekerjaan baru.
- Meningkatkan iuran dana pensiun berdasarkan take home pay, bukan dari gaji pokok.
- Meningkatkan daya beli masyarakat dengan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan (PPH 21).
- Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah, industri kreatif muslimah, dan tujuan wisata halal dunia.
- Mendorong pertumbuhan industri startup berbasis inovasi yang akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
- Menyediakan transportasi publik murah bagi buruh pekerja dan rakyat tidak mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, termasuk hak atas perjanjian kerja bersama yang adil dan berkekuatan hukum.
- Memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif yang berdampak langsung terhadap perbaikan kesejahteraan rakyat, serta menghentikan praktik berutang yang tidak sehat dan tidak produktif, seperti berutang untuk bayar bunga utang, dan berutang untuk membayar biaya rutin. Utang baru hanya bisa ditolerir jika berbasis pada pembiayaan proyek pembangunan yang spesifik yang membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
- Menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat.
- Mengembalikan peran Bank Indonesia bukan hanya sebagai stabilisator perekonomian saja, tapi juga sebagai stimulator pembangunan dan ekonomi Indonesia.
- Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah diantaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
- Memperbaiki perencanaan pembangunan yang merujuk kepada ICOR (Incremintal, Capital, Output, Ratio), atau tingkat inefisiensi pembangunan yang saat ini berada di angka 6.0 yang mestinya 2.0.
- Mendorong pertumbuhan usaha dengan menghapus secara drastis birokasi yang menghambat dan melakukan reformasi birokrasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara-negara tetangga.
- Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
- Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN atau Swasta.
- Memperluas konversi penggunaan BBM kepada gas dan energi terbarukan dalam pembangkit listrik PLN.
- Menyelaraskan pembangunan infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industri nasional dengan sumber-sumber ekonomi produktif.
- Meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi dan telekomunikasi dari ancaman cyber attack.
- Meningkatkan porsi dana transfer ke daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik di provinsi dan kabupaten/kota sampai ke desa.
- Mengembangkan infrastruktur pendukung di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil, serta pulau terluar.
- Mempercepat penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal melalui land bank untuk rumah rakyat, pengembangan rumah susun oleh swasta dan BUMN, dan pembangunan rumah susun bagi rakyat berpenghasilan rendah dengan biaya terjangkau.
- Pembenahan Infrastruktur yang membuka kesempatan lapangan kerja dan memperpendek rantai distribusi hasil-hasil pertanian.
- Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau kecil dan kota-kota pantai.
- Membangun konektivitas antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pulau-pulau kecil dan kota-kota pantai.
- Mendorong produktivitas hasil-hasil ekonomi kelautan untuk kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.
- Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
- Membangun armada transportasi rakyat untuk melayani pulau-pulau terpencil dan terluar.
- . PILAR KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dan perbaikan iklim ketenagakerjaan.
- Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
- Memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh Jaminan Sosial.
- Memperbaiki tata kelola sistem kesehatan dengan mengedepankan ‘Paradigma Sehat’ untuk mewujudkan manusia Indonesia yang tangguh dan berkualitas.
- Memperbaiki sistem Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing global.
- Memperbaiki program kependudukan termasuk hak dan kesehatan reproduksi demi peningkatan kualitas dan produktivitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi.
- Memperkuat program ketahanan keluarga sebagai garda terdepan guna mewujudkan Indonesia yang bermartabat, adil dan makmur.
- Memperkuat program pembinaan olahraga secara menyeluruh, modern dan berjenjang.
- Membangun ketersediaan Pangan, Energi, dan Gizi.
PROGRAM AKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Memperbaiki sistem penanggulangan kemiskinan berdasarkan ‘Basis Data Terpadu’ (BDT) yang akurat dan terintegrasi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata melalui peningkatan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga kesehatan, serta memastikan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas.
- Memperbaiki kualitas gizi, air bersih, dan sanitasi masyarakat dalam mengatasi ancaman stunting (gizi buruk) dengan mendorong gerakan nasional “Sedekah Putih”, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
- Memperkuat tata kelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mencegah defisit BPJS Kesehatan.
- Meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan kesehatan seluruh penduduk Indonesia terlindungi
- Meneruskan perjuangan untuk kelompok penyandang disabilitas dengan menerbitkan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksana (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) dari Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Menyelenggarakan gerakan terpadu penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur kesehatan dan pendidikan demi meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap buku yang murah dan terjangkau melalui kebijakan perpajakan yang menunjang.
- Membangun perpustakaan dan taman-taman bacaan untuk mendorong gerakan literasi masyarakat.
- Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sekolah-sekolah kejuruan dalam segala bidang keahlian yang sesuai karakter demografis dan geografis Indonesia sebagai negeri agraris dan maritim, diantaranya bidang keahlian pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan kemaritiman, perindustrian, pariwisata, teknologi informasi, termasuk revitalisasi balai-balai latihan kerja.
- Mengangkat guru honorer secepatnya secara berkala dan tenaga honorer K2 menjadi ASN, termasuk di bawah lingkungan Kementerian Agama dan lainnya, memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan, memperbaiki tingkat kesejahteraan dosen, peneliti, dan penyuluh, serta efisiensi penggunaan anggaran pendidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan.
- Menerapkan wajib belajar 12 tahun melalui APBN, serta mengembangkan pendidikan jarak jauh untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau dan miskin.
- Memperkuat kelembagaan Pendidikan nonformal dan informal sebagai bagian dari jalur Pendidikan sebagaimana amanat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
- Meningkatkan ketersediaan daya tampung perguruan tinggi, standardisasi kualitas, meningkatkan rata-rata lama bersekolah siswa Indonesia, dan mempemudah akses masuk perguruan tinggi.
- Meningkatkan akses peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif.
- Mendorong perguruan tinggi untuk pengembangan riset dan ilmu pengetahuan yang mendukung strategi pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan strategi kebudayaan nasional.
- Menyelenggarakan proses kaderisasi kepemimpinan yang berintegritas dan berkarakter, dengan melaksanakan program pengembangan budi pekerti sejak dini untuk menciptakan pemimpin muda di pusat dan di daerah.
- Menghidupkan kembali Kelompok Kajian Ekonomi Pancasila serta mendorong pembentukan Konsorsium Perguruan Tinggi dalam Pengajaran Ekonomi Pancasila.
- Membangun sistem pendidikan nasional yang mengedepankan pembentukan karakter bangsa (8 karakter utama: relijius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, bermanfaat).
- Memberlakukan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana amanat UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai upaya pemerataan dan keadilan dalam peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Meningkatkan anggaran Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) baik di tingkat Nasional dan Daerah untuk mengatasi permasalahan terkait hak dan kesehatan reproduksi serta Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
- Meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang ketahanan keluarga termasuk tata cara pengasuhan anak untuk menghasilkan generasi muda yang berkualitas.
- Membina dan meningkatkan kualitas penyediaan layanan panti-panti sosial, baik milik pemerintah maupun milik masyarakat, serta mengembangkan program asistensi sosial lanjut usia (ASLUT).
- Menjadikan Indonesia negara adi kuasa (super power) dalam bidang energi berdasar bahan bakar nabati (energi terbarukan) dengan memberdayakan sebagian besar dari pada 88 juta hektar hutan rusak menjadi lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum, kelapa, dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang sari untuk mendukung kedaulatan energi nasional dan upaya menciptakan lapangan kerja baru.
- Mewujudkan swasembada pangan dengan mencetak 2 juta hektar lahan baru bagi peningkatan produksi pangan, terutama beras, jagung, sagu, kedelai, dan tebu.
- Merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan tanaman pangan.
- Mendorong peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal dari susu, telur, ikan, dan daging untuk memperbaiki suplai gizi nasional.
- Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Membangun pabrik pupuk NPK dan mendorong produksi pupuk organik baru.
- Menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen melalui perlindungan dari hulu ke hilir seperti bantuan sarana prasarana, teknologi, pelatihan, hingga ke pemasaran.
- . PILAR BUDAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP
- Melestarikan keragaman warisan seni budaya sebagai kekuatan pemersatu bangsa.
- Merevitalisasi dan mendorong pembangunan dan penyebaran sentra kebudayaan, termasuk bioskop rakyat, di seluruh Indonesia.
- Mengembangkan budaya bahari dalam sistem pendidikan nasional.
- Memperkuat badan-badan yang ada, dalam merevitalisasi bangunan kuno cagar budaya di seluruh Indonesia.
- Membangun industri berbasis digital yang berorientasi global dengan memberikan insentif dan modal kepada para pelakunya.
- Memperluas kewenangan dan peran Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) sebagai ujung tombak pengembangan industri yang berbasis ekonomi-budaya.
- Mendukung pengembangan sumber daya kreatif yang potensial guna meningkatkan jumlah SDM di sektor ekonomi kreatif yang memiliki daya saing.
- Memperjuangkan hak-hak para pekerja seni, seniman dan artis di Indonesia.
- Berperan aktif mengatasi perubahan iklim global, sesuai kondisi Indonesia.
- Memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembalakan liar, kebakaran hutan dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi.
- Merevitalisasi usaha-usaha pelestarian lingkungan menggunakan kearifan lokal, di wilayah-wilayah yang mengalami degradasi lingkungan yang berat.
- Meningkatkan perlindungan hewan langka dengan meningkatkan luasan area perlindungan dan konservasi.
PROGRAM AKSI BUDAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP
- Merevitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya di seluruh Indonesia, untuk menjadi wisata tujuan sejarah dan pendidikan bagi generasi muda.
2. Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan pembakaran hutan serta melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna sebagai bagian dari aset bangsa.
- Mendorong semua usaha kehutanan dan produk turunannya untuk mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan yang diterima pasar global.
- Merehabilitasi hutan-hutan yang rusak guna melestarikan alam dan satwa liar.
- Merehabilitasi daerah aliran sungai dan sumber air.
- Mendorong usaha pertambangan yang ramah lingkungan, dan menertibkan pertambangan liar.
- Memperkuat perlindungan hukum dan hak cipta atas karya-karya seni budaya yang dihasilkan oleh para seniman nasional.
- Meningkatkan anggaran untuk penelitian dan pelestarian situs budaya dan sejarah.
- Menjamin kebebasan para seniman serta pelaku budaya untuk berkarya, menyampaikan pendapat dan berkreasi di muka umum.
- Mendorong penggunaan kantong plastik yang berbahan nabati dan ramah lingkungan.
- Memperbaiki tata kelola perdagangan satwa liar dengan mengedepankan pada perlindungan satwa langka, serta mengundang partisipasi yang lebih besar dari sektor swasta dalam usaha-usaha konservasi.
- Menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, agar para artis, seniman, pekerja seni, lebih dihargai secara optimal setiap karyanya, demi kesejahteraan para pelaku Industri kreatif di Indonesia; termasuk mendukung terlaksananya UU Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017.
- Mendorong perbankan nasional untuk membuat produk-produk pembiayaan yang khusus bagi kegiatan industri kreatif dan seni budaya yang produktif.
- Membentuk holding BUMN yang bergerak di bisnis kreatif, sebagai cara untuk merevitalisasi beberapa BUMN di industri kreatif yang telah lama tidak aktif.
- Meningkatkan kualitas institut kesenian negeri di seluruh Indonesia sehingga mampu menghasilkan para pekerja seni dan seniman yang berkualifikasi global.
- Membangun lebih banyak ruang pameran dan ruang pertunjukkan seni di seluruh Indonesia.
- Mendorong penyelenggaraan festival budaya di seluruh Indonesia.
- Meningkatkan kualitas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berorientasi kepada industri kreatif dan seni budaya
IV . PILAR POLITIK, HUKUM, DAN HANKAM
- Mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi.
- Mewujudkan keutuhan dan integritas wilayah Indonesia dengan memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.
- Mewujudkan penegakan hukum yang adil, tidak tebang-pilih, dan transparan.
- Mewujudkan penerapan reformasi birokrasi yang berkualitas.
- Memberantas korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.
- Mencegah praktik korupsi dalam birokrasi melalui penerapan manajemen terbuka dan akuntabel, termasuk kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.
- Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif yang berwibawa, disegani, dan dihormati oleh dunia internasional.
- Membangun kedaulatan maritim yang tangguh dan kuat.
PROGRAM AKSI POLITIK, HUKUM, DAN HANKAM
- Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum, serta menghentikan ancaman persekusi terhadap individu, organisasi, dan kelompok masyarakat.
- Menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas, dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
- Menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak yang berkualitas dan berintegritas.
- Menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.
- Membenahi kebijakan sistem pendanaan partai politik untuk memperkuat kelembagaan parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi.
6. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
- Mencegah dan menindak tegas para koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku perdagangan manusia, melalui penegakan hukum yang adil dan transparan.
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan menerapkan reformasi birokrasi yang berkualitas.
- Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui peninjauan rencana dan penajaman kembali pemekaran daerah administrasi didasarkan pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi negara kepulauan yang sangat luas.
- Mencegah praktik korupsi di semua lini melalui penerapan manajemen yang terbuka dan akuntabel.
- Mengembangkan sistem smart government untuk meningkatkan kualitas pelayanan, guna mencegah manipulasi dan korupsi.
- Mempercepat peningkatan kemampuan industri strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata bagi TNI/Polri.
- Meningkatkan jumlah anggaran pertahanan setiap tahunnya untuk memenuhi kekuatan minimum dan melakukan modernisasi Alat Utama Sistem Senjata TNI.
- Memperkuat sinergi TNI dan POLRI dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
- Memperkuat kehadiran TNI di daerah perbatasan dan pulau terluar yang rawan konflik.
- Berpartisipasi aktif dalam membantu kemandirian Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh.
- Melakukan sinergi pendekatan keamanan dan sosial ekonomi di daerah-daerah yang rawan konflik dan rawan separatisme.
- Memperkuat dan mengembangkan kapabilitas badan pertahanan cyber.
- Mengembalikan peran aktif dan kepemimpinan Indonesia di panggung internasional.
- Mempercepat penyelesaian perjanjian batas maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) serta melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan kepentingan nasional.